Kamis, 22 Maret 2018

PENGERTIAN KELEMBAGAAN ISLAM


A.    PENDAHULUAN
Jika seseorang hendak mempelajari dan memahami masyarakat tertentu, maka ia harus memperhatikan dan memahami dengan seksama lembaga yang terdapat dalam masyarakat yang bersangkutan tersebut. Oleh sebab itu, terlebih dahulu harus mengetahui segala aspek dalam lembaga itu sendiri. Seperti terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian dan makna dari kata Lembaga, ciri-ciri yang ada dalam lembaga, fungsi serta macam-macam dari lembaga itu sendiri. Agar dapat memahami tingkah laku serta adat istiadat dalam suatu negara. Sehingga dengan demikian dapat mencapai tujuan dari keberhasilan pola lingkungan sosial. Karena manusia itu fitrahnya adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan.
Islam merupakan komponen terpenting untuk membentuk dan mewarnai corak hidup masyarakat. Lembaga Islam sangat penting bagi umat Islam karena dapat mempelajari norma atau aturan-aturan dan yang lainnya. Adanya lembaga Islam juga memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menjalani kehidupannya. Mereka akan berinteraksi dengan yang lain melalui lembaga Islam, karena lembaga Islam merupakan wadah bagi umat Islam dalam menjalani kehidupannya. untuk lebih jelasnya dalam makalah ini akan dibahas tentang kelembagaan Islam.
 
B.     PENGERTIAN KELEMBAGAAN ISLAM
1.      Pengertian Lembaga Islam
Sebelum masuk ke dalam pembahasan mengenai pengertian lembaga Islam, perlu diketahui bahwa ada beberapa istilah yang berhubungan dengan lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan. Kata lembaga mengandung arti sama dengan istilah dalam bahasa inggris yaitu Institution. Dalam Sosiologi kata Institution sering dirangkai dengan kata social institution yang oleh Soerjono Soekanto diterjemahkan dengan istilah “lembaga kemasyarakatan”. Istilah lain yang diusulkan adalah “bangunan sosial” terjemahan dari bahasa jerman soziale gebilde.[1] Lembaga sosial didalam setiap masyarakat senantiasa saling pengaruh mempengaruhi dan mempunyai hubungan yang bersifat fungsional.[2] Suatu lembaga pendidikan misalnya, senantiasa berkaitan dengan lembaga ekonomi, hokum, agama dan seterusnya. Apabila terjadi hubungan yang dwifungsional maka dapat diduga bahwa masyarakat akan mengalami kegoncangan.
Dalam bahasa sehari-hari istilah institution sering dikacaukan dengan istilah institute.[3] Koentjaraningrat menggunakan istilah “Pranata” sebagai terjemahan dari Institution, sedangkan istilah “Lembaga” adalah terjemahan dari Institute. Menurutnya, kedua kata ini dibedakan karena memiliki arti tidak sama. “Pranata” adalah sistem norma atau aturan-aturan yang mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus, sedangkan lembaga atau Institute adalah badan atau organisasi yang melaksanakan aktivitas itu Dari batasan ini, Koenjaraningrat menekankan bahwa “Pranata” adalah sistem norma, tata kelakuan, tingkah laku atau aturan-aturan yang mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus, sedangkan lembaga adalah wujud konkrit dari aktivitas, yang  juga disebut association atau perkumpulan (badan atau organisasi yang melaksanakan aktivitas itu).
Sebenarnya pengertian yang dikemukakan oleh Koentjaraningrat tidak berbeda dengan pendapatnya Soekanto yang menggunakan istilah “Lembaga” untuk Institution. Ia mendefinisikan “Lembaga” sebagai himpunan dari norma yang berlaku dalam masyarakat dari segala tingkatan sosial yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan Institute yang merupakan wujud konkrit dari lembaga, ia sebut assosiasi. Menurut Robert Bierstedt, “Lembaga” atau “institution” dapat dibedakan dengan assosiasi.[4]  Assosiasi adalah kelompok yang terorganisasi dan memiliki identitas atau nama. Sedangkan Lembaga adalah prosedur yang diorgamisasikan yang terdiri dari konsep-konsep seperti kebiasaan, ide, dan norma. Lembaga membutuhkan Assosiasi. Lembaga tidak mungkin ada tanpa assosiasi dan assosiasi bertindak menurut cara-cara yang telah terlembaga. Misalnya, perguruan tinggi, pesantren, sekolah-sekolah, merupakan lembaga pendidikan Islam, sedangkan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, SMAN 1 Dawarblandong, MTsN 1 Dawarblandong, SDN 2 Brayublandong merupakan assosiasi atau perkumpulan.
Jadi dari data di atas dapat disimpulkan bahwa Lembaga memiliki 3 pengertian yaitu Pranata (Norma atau Aturan-aturan), Institusi (Tempat atau wadah) dan Assosiasi (Perkumpulan atau Organisasi). Sehingga Lembaga merupakan Subuah wadah atau tempat yang berisi perkumpulan orang-orang dengan memiliki aturan-aturan atau norma-norma untuk mencapai tujuan yang sama. Kemudian untuk pembahasan yang lebih khusus lagi tentang lembaga Islam, bahwa pengertian Lembaga Islam adalah sistem norma yang didasarkan pada ajaran Islam, yang sengaja diadakan untuk memenuhi kebutuhan umat Islam yang sangat beragam mengikuti perkembangan zaman. Kebutuhan tersebut diantaranya adalah kebutuhan keluarga, kebutuhan pendidikan, kebutuhan hukum, kebutuhan ekonomi, politik, sosial, dan budaya.[5]

2.      Fungsi Lembaga Islam
Secara umum, lembaga Islam memiliki beberapa fungsi pokok, diantaranya adalah:[6]
a.       Memberikan pedoman pada anggota masyarakat muslim tentang bagaimana mereka harus bersikap dalam menghadapi berbagai masalah yang timbul dan berkembang di masyarakat, terutama kebutuhan yang menyangkut kebutuhan pokok.
b.      Memberikan pegangan kepada masyarakat bersangkutan dalam melakukan pengendalian sosial menurut sistem tertentu yaitu sistem pengawasan tingkah laku para anggotanya.
c.       Menjaga keutuhan masyarakat.
Dari beberapa fungsi yang melekat pada lembaga sosial tersebut di atas, jelas bahwa apabila seseorang hendak mempelajari dan memahami masyarakat tertentu, maka ia harus memperhatikan dengan seksama lembaga yang terdapat dalam masyarakat yang bersangkutan. Sehingga mereka akan lebih mudah dalam menjalani kehidupannya dan tidak mengalami kesulitan.
Negara Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, yang kurang lebih 88,09% mengaku beragama Islam. Oleh karena itu, untuk memahami tingkah laku masyarakat yang ada di Indonesia, seyogyanya harus dipelajari dan di perhatikan dengan seksama mengenai lembaga-lembaga Islam yang mempengaruhi bahkan menentukan pola tingkah laku dan sikap hidup umat Islam.Dan perlu di garis bawahi bahwa tanpa adanya pembelajaran yang baik mengenai lembaga-lembaga Islam, orang tidak mungkin dapat memberikan penilaian yang benar tentang umat Islam.
Perlu kita ketahui bahwa kesalahan para ahli ilmu sosial dari Barat yang meneliti kemudian menulis tentang umat Islam terletak pada kenyataan bahwa mereka pada umumnya tidak memahami lembaga Islam yang bersumber dari ajaran Islam. Selain itu, metode yang mereka pergunakan tidak selaras dengan ajaran Islam, karena tradisi dan filsafat yang mereka kembangkan dipengaruhi oleh dua aliran pikiran, yaitu aliran Liberalis, Kapitalis dan aliran Marxis.
Aliran kapitalis liberalis adalah aliran yang mengutamakan benda dan hanya bersifat duniawi saja. Akal pikiran serta perasaan manusia yang dikembangkan secara bebas dan otonom oleh aliran ini diputuskan hubungannya dengan sumber samawi yaitu sumber yang berasal dari Tuhan.
Aliran yang berpaham sekuler ini melepaskan diri dari agama.Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Islam yang lembaganya bersumber dari ajaran agama Islam. Aliran yang kedua yaitu aliran Marxis adalah aliran yang tumbuh dan kemudian menolak aliran pertama yang liberalis, kapitalis dan sekuler serta menolak segala sesuatu yang bersangkut paut dengan Tuhan, agama, dan akhirat.
Dari kenyataan diatas, maka diperlukan metodologi yang selaras dengan ajaran Islam, yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan sejalan dengan sumber ajaran Islam. Perkembangan selanjutnya, melihat hal-hal tersebut maka banyak metodologi yang dikembangkan oleh para sarjana muslim sendiri. Karena fungsinya yang sangat penting dalam masyarakat, dahulu lembaga Islam di perkenalkan melalui kurikulum perguruan tinggi. Sebagai contoh yaitu pada Sekolah Tinggi Hukum yang didirikan pada tahun 1925 di Batavia memasukkan lembaga Islam kedalam kurikulumnya dengan nama Mohammedansche Recht Instellingen van den Islam, yang artinya adalah Hukum Islam dan Lembaga-lembaga Islam. Selain itu juga dahulu Sekolah Tinggi Hukum atau Recht Hogescool yang menjadi cikal bakal Fakultas Hukum serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dengan sadar mencantumkan lembaga-lembaga Islam di dalam kurikulumnya. Dengan maksud agar mereka yang bekerja di Hindia Belanda yang penduduknya beragama Islam dapat memahami tingkah laku masyarakat Islam.
Selain memiliki fungsi lembaga islam juga memiliki ciri-ciri, antara lain sebagai berikut:
a.       Lembaga islam adalah suatu organisasi dari pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas islam.
b.      Lembaga islam memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu.
c.       Lembaga islam memiliki alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuannya, seperti bangunan, peralatan, dan sebagainya.
d.      Lembaga islam memiliki lambing-lambang.
e.       Lembaga islam mempunyai tradisi baik yang terltulis maupun tidak tertulis yang merumuskan tujuannya, tata tertibnya, dan sebagainya.

3.      Macam-macam Lembaga Islam
Dalam lingkungan masyarakat terbagai berbagai macam Lembaga Islam, antara lain sebagai berikut:
a.       Lembaga Politik Islam
Contoh:  SDI (Serikat Dagang Islam), SI (Serikat Islam), PSII (Partai Syarikat
                Islam Indonesia), MIAI (Majlis Islam A’la Indonesia), Masyumi (Majlis
                Syura Muslimin Indonesia), PPP (Partai Persatuan Pembangunan), dll.
b.      Lembaga Hukum Islam
Contoh:  Adat, Peradilan Agama, Peraturan Daerah Syariah dll.
c.       Lembaga Ekonomi Islam
Contoh:  BAZ, Wakaf, Bank Syariah, Koperasi Pesantren, dll.
d.      Lembaga Sosial Kemasyarakatan Islam
Contoh:  Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persis, Al-Irsyad, dll.
e.       Lembaga Pendidikan Islam
Contoh:  Pesantren, Madrasah, Sekolah Islam, Perguruan Tinggi Islam, dll.
f.       Lembaga Kesehatan Islam
Contoh:  Rumah Sakit Islam, Pengobatan Alternatif Islami (Thibbun Nabawy dan
             Ruqyah)
g.      Lembaga Budaya/ Seni Islam
Contoh:  LESBUMI (Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia/
              Lembaga Seni dan Budaya Muslimin Indonesia), Lembaga Seni Bela 
              Diri (Islam)
h.      Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam
Contoh:  Lembaga Penelitian dan Pengembangan Islam
i.        Lembaga Keagamaan Islam
Contoh:  Ulama’, Masjid, Dakwah, Kerohanian (Tarekat dan Majlis Dzikir)
j.        Lembaga Keluarga Islam

C.    PENUTUP
1.      Kesimpulan
Agama merupakan suatu lembaga atau institusi penting yang mengatur kehidupan rohani manusia. Kita sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha untuk terus meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah, sehingga mencapai rohani yang sempurna kesuciannya. Selain itu kita juga membutuhkan sebuah Lembaga. Lembaga yang kita butuhkan adalah lembaga Islam. Dalam makalah diatas telah dijelaskan pengertian dari Lembaga Islam yaitu suatu sistem norma yang didasarkan pada ajaran Islam, yang sengaja diadakan untuk memenuhi kebutuhan umat Islam yang sangat beragam mengikuti perkembangan zaman. Lembaga Islam memiliki 3 fungsi antara lain sebagai berikut:
a.       Memberikan pedoman pada anggota masyarakat muslim tentang bagaimana mereka harus bersikap dalam menghadapi berbagai masalah yang timbul dan berkembang di masyarakat, terutama kebutuhan yang menyangkut kebutuhan pokok.
b.      Memberikan pegangan kepada masyarakat bersangkutan dalam melakukan pengendalian sosial menurut sistem tertentu yaitu sistem pengawasan tingkah laku para anggotanya.
c.       Menjaga keutuhan masyarakat.
Lembaga Islam dalam setiap waktu semakin berkembang karena dibutuhkan oleh masyarakat. Adapun macam-macam Lembaga Islam yaitu: Lembaga ekonomi islam, Lembaga pendidikan islam, lembaga keagamaan islam, lembaga keluarga islam, lembaga ilmu pengetahuan islam, lembaga budaya islam, lembaga kesehatan islam, lembaga hokum islam, dll.

2.      Saran
Dari pembuatan makalah ini, kami berharap kepada pembaca agar tidak hanya bersumber dari makalah ini saja untuk mengetahui pengertian kelembagaan Islam. Namun kami  berharap agar pembaca lebih banyak lagi membaca buku-buku atau referensi-referensi yang lain. Karena kami merasa makalah ini kurang lengkap dan jauh dari sempurna. Kami  mengharapkan kritik maupun saran bagi kami yang bersifat membantu agar kami tidak melakukan kesalahan yang sama dalam penyusunan makalah yang akan datang.


DAFTAR PUSTAKA

Asrohah, Hanun. Pelembagaan Pesantren. Jakarta: Bagian Proyek Peningkatan  Informasi Penelitian dan Diklat Keagamaan. 2004.
Koentjoroningrat.  Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta. 2009.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers. 1987.
Soekanto, Soerjono. Memperkenalkan Sosiologi. Jakarta: Rajawali Pers. 1988.

Referensi Website:
http://wahyuagungriyadiblog.blogspot.com/2011/03/lembaga-hukum-islam-di-indonesia.html
http://miratriani.blogspot.com/2012/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html



[1] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 1987), 177.
[2] Soerjono Soekanto, Memperkenalkan Sosiologi,( Jakarta: Rajawali Pers, 1988), 34.
[3] Koentjoroningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), 134.
[4] Hanun Asrohah, Pelembagaan Pesantren, (Jakarta: Bagian Proyek Peningkatan Informasi Penelitian   
        dan Diklat Keagamaan, 2004), 22.
[5] Wahyu Agung Riyadi, “Lembaga Hukum Islam Indonesia”, dalam   http://wahyuagungriyadiblog.blogspot.com/2011/03/lembaga-hukum-islam-di-indonesia.html
[6] Ibid,.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar