A.
PENDAHULUAN
Jika
seseorang hendak mempelajari dan memahami masyarakat tertentu, maka ia harus
memperhatikan dan memahami dengan seksama lembaga yang terdapat dalam
masyarakat yang bersangkutan tersebut. Oleh sebab itu, terlebih dahulu harus
mengetahui segala aspek dalam lembaga itu sendiri. Seperti terlebih dahulu kita
harus mengetahui pengertian dan makna dari kata Lembaga, ciri-ciri yang ada
dalam lembaga, fungsi serta macam-macam dari lembaga itu sendiri. Agar dapat
memahami tingkah laku serta adat istiadat dalam suatu negara. Sehingga dengan
demikian dapat mencapai tujuan dari keberhasilan pola lingkungan sosial. Karena
manusia itu fitrahnya adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan.
Islam
merupakan komponen terpenting untuk membentuk dan mewarnai corak hidup masyarakat.
Lembaga Islam sangat penting bagi umat Islam karena dapat mempelajari norma
atau aturan-aturan dan yang lainnya. Adanya lembaga Islam juga memberikan
kemudahan bagi umat Islam dalam menjalani kehidupannya. Mereka akan
berinteraksi dengan yang lain melalui lembaga Islam, karena lembaga Islam
merupakan wadah bagi umat Islam dalam menjalani kehidupannya. untuk lebih
jelasnya dalam makalah ini akan dibahas tentang kelembagaan Islam.
B.
PENGERTIAN
KELEMBAGAAN ISLAM
1.
Pengertian
Lembaga Islam
Sebelum masuk ke dalam pembahasan mengenai pengertian lembaga
Islam, perlu diketahui bahwa ada beberapa istilah yang berhubungan dengan
lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan. Kata lembaga mengandung arti sama
dengan istilah dalam bahasa inggris yaitu Institution. Dalam Sosiologi
kata Institution sering dirangkai dengan kata social institution yang
oleh Soerjono Soekanto diterjemahkan dengan istilah “lembaga kemasyarakatan”.
Istilah lain yang diusulkan adalah “bangunan sosial” terjemahan dari bahasa
jerman soziale gebilde.[1]
Lembaga sosial didalam setiap masyarakat senantiasa saling pengaruh
mempengaruhi dan mempunyai hubungan yang bersifat fungsional.[2]
Suatu lembaga pendidikan misalnya, senantiasa berkaitan dengan lembaga ekonomi,
hokum, agama dan seterusnya. Apabila terjadi hubungan yang dwifungsional maka
dapat diduga bahwa masyarakat akan mengalami kegoncangan.
Dalam bahasa sehari-hari istilah institution sering
dikacaukan dengan istilah institute.[3]
Koentjaraningrat menggunakan istilah “Pranata” sebagai terjemahan dari Institution,
sedangkan istilah “Lembaga” adalah terjemahan dari Institute. Menurutnya,
kedua kata ini dibedakan karena memiliki arti tidak sama. “Pranata” adalah sistem
norma atau aturan-aturan yang mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus,
sedangkan lembaga atau Institute adalah badan atau organisasi yang
melaksanakan aktivitas itu Dari batasan ini, Koenjaraningrat menekankan bahwa
“Pranata” adalah sistem norma, tata kelakuan, tingkah laku atau aturan-aturan
yang mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus, sedangkan lembaga adalah
wujud konkrit dari aktivitas, yang juga
disebut association atau perkumpulan (badan atau organisasi yang
melaksanakan aktivitas itu).
Sebenarnya pengertian yang dikemukakan oleh Koentjaraningrat tidak
berbeda dengan pendapatnya Soekanto yang menggunakan istilah “Lembaga” untuk Institution.
Ia mendefinisikan “Lembaga” sebagai himpunan dari norma yang berlaku dalam
masyarakat dari segala tingkatan sosial yang berkisar pada suatu kebutuhan
pokok di dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan Institute yang merupakan wujud
konkrit dari lembaga, ia sebut assosiasi. Menurut Robert Bierstedt,
“Lembaga” atau “institution” dapat dibedakan dengan assosiasi.[4] Assosiasi adalah kelompok yang
terorganisasi dan memiliki identitas atau nama. Sedangkan Lembaga adalah
prosedur yang diorgamisasikan yang terdiri dari konsep-konsep seperti
kebiasaan, ide, dan norma. Lembaga membutuhkan Assosiasi. Lembaga tidak
mungkin ada tanpa assosiasi dan assosiasi bertindak menurut
cara-cara yang telah terlembaga. Misalnya, perguruan tinggi, pesantren,
sekolah-sekolah, merupakan lembaga pendidikan Islam, sedangkan Universitas
Islam Negeri Sunan Ampel, SMAN 1 Dawarblandong, MTsN 1 Dawarblandong, SDN 2
Brayublandong merupakan assosiasi atau perkumpulan.
Jadi dari data di atas dapat disimpulkan bahwa Lembaga memiliki 3
pengertian yaitu Pranata (Norma atau Aturan-aturan), Institusi (Tempat atau
wadah) dan Assosiasi (Perkumpulan atau Organisasi). Sehingga Lembaga merupakan
Subuah wadah atau tempat yang berisi perkumpulan orang-orang dengan memiliki
aturan-aturan atau norma-norma untuk mencapai tujuan yang sama. Kemudian untuk
pembahasan yang lebih khusus lagi tentang lembaga Islam, bahwa pengertian
Lembaga Islam adalah sistem norma yang didasarkan pada ajaran Islam, yang
sengaja diadakan untuk memenuhi kebutuhan umat Islam yang sangat beragam
mengikuti perkembangan zaman. Kebutuhan tersebut diantaranya adalah kebutuhan
keluarga, kebutuhan pendidikan, kebutuhan hukum, kebutuhan ekonomi, politik,
sosial, dan budaya.[5]
2.
Fungsi Lembaga
Islam
Secara
umum, lembaga Islam memiliki beberapa fungsi pokok, diantaranya adalah:[6]
a.
Memberikan
pedoman pada anggota masyarakat muslim tentang bagaimana mereka harus bersikap
dalam menghadapi berbagai masalah yang timbul dan berkembang di masyarakat,
terutama kebutuhan yang menyangkut kebutuhan pokok.
b.
Memberikan
pegangan kepada masyarakat bersangkutan dalam melakukan pengendalian sosial
menurut sistem tertentu yaitu sistem pengawasan tingkah laku para anggotanya.
c.
Menjaga keutuhan
masyarakat.
Dari beberapa fungsi yang melekat pada lembaga
sosial tersebut di atas, jelas bahwa apabila seseorang hendak mempelajari dan
memahami masyarakat tertentu, maka ia harus memperhatikan dengan seksama
lembaga yang terdapat dalam masyarakat yang bersangkutan. Sehingga mereka akan
lebih mudah dalam menjalani kehidupannya dan tidak mengalami kesulitan.
Negara Indonesia adalah negara yang mayoritas
penduduknya beragama Islam, yang kurang lebih 88,09% mengaku beragama Islam.
Oleh karena itu, untuk memahami tingkah laku masyarakat yang ada di Indonesia,
seyogyanya harus dipelajari dan di perhatikan dengan seksama mengenai
lembaga-lembaga Islam yang mempengaruhi bahkan menentukan pola tingkah laku dan
sikap hidup umat Islam.Dan perlu di garis bawahi bahwa tanpa adanya
pembelajaran yang baik mengenai lembaga-lembaga Islam, orang tidak mungkin
dapat memberikan penilaian yang benar tentang umat Islam.
Perlu kita ketahui bahwa kesalahan para ahli ilmu
sosial dari Barat yang meneliti kemudian menulis tentang umat Islam terletak
pada kenyataan bahwa mereka pada umumnya tidak memahami lembaga Islam yang
bersumber dari ajaran Islam. Selain itu, metode yang mereka pergunakan tidak
selaras dengan ajaran Islam, karena tradisi dan filsafat yang mereka kembangkan
dipengaruhi oleh dua aliran pikiran, yaitu aliran Liberalis, Kapitalis dan
aliran Marxis.
Aliran kapitalis liberalis adalah aliran yang
mengutamakan benda dan hanya bersifat duniawi saja. Akal pikiran serta perasaan
manusia yang dikembangkan secara bebas dan otonom oleh aliran ini diputuskan
hubungannya dengan sumber samawi yaitu sumber yang berasal dari Tuhan.
Aliran yang berpaham sekuler ini melepaskan diri
dari agama.Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Islam yang lembaganya
bersumber dari ajaran agama Islam. Aliran yang kedua yaitu aliran Marxis adalah
aliran yang tumbuh dan kemudian menolak aliran pertama yang liberalis,
kapitalis dan sekuler serta menolak segala sesuatu yang bersangkut paut dengan
Tuhan, agama, dan akhirat.
Dari kenyataan diatas, maka diperlukan metodologi
yang selaras dengan ajaran Islam, yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam
dan sejalan dengan sumber ajaran Islam. Perkembangan selanjutnya, melihat
hal-hal tersebut maka banyak metodologi yang dikembangkan oleh para sarjana
muslim sendiri. Karena fungsinya yang sangat penting dalam masyarakat, dahulu
lembaga Islam di perkenalkan melalui kurikulum perguruan tinggi. Sebagai contoh
yaitu pada Sekolah Tinggi Hukum yang didirikan pada tahun 1925 di Batavia
memasukkan lembaga Islam kedalam kurikulumnya dengan nama Mohammedansche Recht Instellingen van den Islam, yang artinya
adalah Hukum Islam dan Lembaga-lembaga Islam. Selain itu juga dahulu Sekolah
Tinggi Hukum atau Recht Hogescool yang menjadi cikal bakal Fakultas Hukum serta
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dengan sadar mencantumkan
lembaga-lembaga Islam di dalam kurikulumnya. Dengan maksud agar mereka yang
bekerja di Hindia Belanda yang penduduknya beragama Islam dapat memahami
tingkah laku masyarakat Islam.
Selain memiliki fungsi lembaga islam juga memiliki ciri-ciri,
antara lain sebagai berikut:
a.
Lembaga islam adalah suatu
organisasi dari pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku yang terwujud
melalui aktivitas-aktivitas islam.
b.
Lembaga islam memiliki satu atau
beberapa tujuan tertentu.
c.
Lembaga islam memiliki alat-alat
perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuannya, seperti bangunan,
peralatan, dan sebagainya.
d.
Lembaga islam memiliki
lambing-lambang.
e.
Lembaga islam mempunyai tradisi
baik yang terltulis maupun tidak tertulis yang merumuskan tujuannya, tata
tertibnya, dan sebagainya.
3.
Macam-macam
Lembaga Islam
Dalam
lingkungan masyarakat terbagai berbagai macam Lembaga Islam, antara lain
sebagai berikut:
a.
Lembaga Politik
Islam
Contoh: SDI (Serikat Dagang Islam), SI (Serikat
Islam), PSII (Partai Syarikat
Islam Indonesia), MIAI (Majlis
Islam A’la Indonesia), Masyumi (Majlis
Syura Muslimin Indonesia), PPP
(Partai Persatuan Pembangunan), dll.
b.
Lembaga Hukum
Islam
Contoh: Adat, Peradilan Agama, Peraturan Daerah
Syariah dll.
c.
Lembaga Ekonomi
Islam
Contoh: BAZ, Wakaf, Bank Syariah, Koperasi Pesantren,
dll.
d.
Lembaga Sosial
Kemasyarakatan Islam
Contoh: Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persis,
Al-Irsyad, dll.
e.
Lembaga
Pendidikan Islam
Contoh: Pesantren, Madrasah, Sekolah Islam, Perguruan
Tinggi Islam, dll.
f.
Lembaga
Kesehatan Islam
Contoh: Rumah Sakit Islam, Pengobatan Alternatif
Islami (Thibbun Nabawy dan
Ruqyah)
g.
Lembaga Budaya/
Seni Islam
Contoh: LESBUMI (Lembaga Seniman Budayawan Muslimin
Indonesia/
Lembaga Seni dan Budaya Muslimin
Indonesia), Lembaga Seni Bela
Diri (Islam)
h.
Lembaga Ilmu
Pengetahuan Islam
Contoh: Lembaga Penelitian dan Pengembangan Islam
i.
Lembaga
Keagamaan Islam
Contoh: Ulama’, Masjid, Dakwah, Kerohanian (Tarekat
dan Majlis Dzikir)
j.
Lembaga Keluarga
Islam
C.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Agama
merupakan suatu lembaga atau institusi penting yang mengatur kehidupan rohani
manusia. Kita sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha untuk terus
meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah, sehingga mencapai
rohani yang sempurna kesuciannya. Selain itu kita juga membutuhkan sebuah
Lembaga. Lembaga yang kita butuhkan adalah lembaga Islam. Dalam makalah diatas
telah dijelaskan pengertian dari Lembaga Islam yaitu suatu sistem norma
yang didasarkan pada ajaran Islam, yang sengaja diadakan untuk memenuhi
kebutuhan umat Islam yang sangat beragam mengikuti perkembangan zaman. Lembaga
Islam memiliki 3 fungsi antara lain sebagai berikut:
a.
Memberikan
pedoman pada anggota masyarakat muslim tentang bagaimana mereka harus bersikap
dalam menghadapi berbagai masalah yang timbul dan berkembang di masyarakat,
terutama kebutuhan yang menyangkut kebutuhan pokok.
b.
Memberikan
pegangan kepada masyarakat bersangkutan dalam melakukan pengendalian sosial
menurut sistem tertentu yaitu sistem pengawasan tingkah laku para anggotanya.
c.
Menjaga keutuhan
masyarakat.
Lembaga Islam dalam setiap waktu semakin berkembang
karena dibutuhkan oleh masyarakat. Adapun macam-macam Lembaga Islam yaitu:
Lembaga ekonomi islam, Lembaga pendidikan islam, lembaga keagamaan islam,
lembaga keluarga islam, lembaga ilmu pengetahuan islam, lembaga budaya islam,
lembaga kesehatan islam, lembaga hokum islam, dll.
2.
Saran
Dari
pembuatan makalah ini, kami berharap kepada pembaca agar tidak hanya bersumber
dari makalah ini saja untuk mengetahui pengertian kelembagaan Islam. Namun kami berharap agar pembaca lebih banyak lagi
membaca buku-buku atau referensi-referensi yang lain. Karena kami merasa
makalah ini kurang lengkap dan jauh dari sempurna. Kami mengharapkan kritik maupun saran
bagi kami yang bersifat membantu agar kami tidak melakukan kesalahan yang sama
dalam penyusunan makalah yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Asrohah, Hanun. Pelembagaan Pesantren. Jakarta:
Bagian Proyek Peningkatan Informasi
Penelitian dan Diklat Keagamaan. 2004.
Koentjoroningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta:
Rineka Cipta. 2009.
Soekanto,
Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers. 1987.
Soekanto,
Soerjono. Memperkenalkan Sosiologi. Jakarta: Rajawali Pers. 1988.
Referensi Website:
http://wahyuagungriyadiblog.blogspot.com/2011/03/lembaga-hukum-islam-di-indonesia.html
http://miratriani.blogspot.com/2012/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html
[1] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu
Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 1987), 177.
[2] Soerjono Soekanto, Memperkenalkan
Sosiologi,( Jakarta: Rajawali Pers, 1988), 34.
[3] Koentjoroningrat, Pengantar Ilmu
Antropologi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), 134.
[4] Hanun Asrohah, Pelembagaan Pesantren, (Jakarta:
Bagian Proyek Peningkatan Informasi Penelitian
dan Diklat Keagamaan, 2004), 22.
[5] Wahyu Agung Riyadi, “Lembaga Hukum Islam
Indonesia”, dalam http://wahyuagungriyadiblog.blogspot.com/2011/03/lembaga-hukum-islam-di-indonesia.html
[6] Ibid,.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar