Selasa, 15 November 2016

ISLAM DAN SEKULARISME

REORIENTASI PEMBAHARUAN ISLAM
Oleh: Budhy Munawar Rachman

v  MUI sendiri mendefi nisikan sekularisme sebagai paham yang memisahkan urusan dunia dari agama, dimana agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedang kan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial saja.
v  Buku ini akan berisi uraian-uraian di sekitar masalah tersebut, di mulai dengan penjernihan istilah sekularisme dan komplek sitasnya; Diskursus sekularisme dalam Islam dengan konteks masalah hubung an Islam dan negara; Debat sekularisasi dan sekularisme di Indonesia; Munculnya gerakan Islam kultural yang berusaha memikirkan ulang masalah hubungan agama dan negara; Respons intelektual Islam Progresif Indonesia atas Fatwa MUI tentang sekularisme; Dan bagaimana reaksi kalangan Islam Radikal tentang masalah agama dan negara, yang akan dibicarakan sebagai “pemikiran dan gerakan anti- sekularisme”.
v  Istilah sekularisme pertamakali digunakan oleh penulis Inggris George Holyoake pada tahun 1846.
v  Secara kebahasaan, istilah sekularisasi dan sekularisme berasal dari kata latin saeculum yang berarti sekaligus ruang dan waktu.
v  Sekularisme adalah suatu sistem etik yang didasarkan pada prinsip moral alamiah dan terlepas dari agama-wahyu atau supranaturalisme.
v  Secara konseptual sekularisme itu sendiri adalah paham tentang pemisahan antara agama dengan politik. Jadi, dengan pemaham an semacam itu berarti agama itu adalah urusan pribadi dan masyarakat; bukan urusan politik
v  Barry Kosmin membagi sekularisme mutakhir menjadi dua jenis, sekularisme keras dan  ekularisme lunak. Menurutnya, “Sekularisme keras menganggap pernyataan keagamaan tidak mempunyai legitimasi secara epistemologi dan tidak dijamin baik oleh akal maupun pengalaman.” Namun, dalam pandangan sekularisme lunak, ditegaskan bahwa pencapaian kebenaran mutlak adalah mustahil dan oleh karena itu, toleransi dan skeptisme yang sehat—bahkan agnostisisme—harus menjadi prinsip dan nilai yang dijunjung dalam diskusi antara ilmu pengetahuan dan agama.
v  Defi nisi yang diberikan Holyoake bahwa sekularisme adalah suatu sistem etik yang didasarkan pada prinsip moral alamiah dan terlepas dari agama wahyu atau supranaturalis tersebut dapat ditafsirkan secara lebih luas, bahwa sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama, dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan, serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu. Artinya, perdebatan mengenai sekularisme tidak lagi menyentuh label dan kemasan, tapi menyentuh isi dan substansi.
v  Sekularisasi diartikan sebagai pemisahan antara urusan negara, atau lebih luas politik, dan urusan agama; atau pemisahan antara urus an duniawi dan akhirat.
v  Harvey Cox yang terkenal dengan bukunya The Secular City me ngemukakan tiga aspek sekularisasi, yaitu pembebasan alam dari ilusi (disenchantment of nature), desakralisasi politik (desacralization of politics), dan pembangkangan terhadap nilai-nilai (deconsecration of values). Yang pertama, dimaksudkan pembebasan alam dari pe ngaruh Ilahi yang mencakup kepercayaan animistis, dewa-dewa, dan sifat magis dari alam. Yang kedua, penghapusan legitimasi ke kuasaan dan wewenang politik dari agama. Dan yang ketiga, berarti bahwa nilai-nilai, termasuk nilai agama, terbuka untuk perubahan yang di dalamnya manusia bebas menciptakan perubahan itu dan membenamkan dirinya dari proses evolusi.
v  Untuk mempertajam pemahaman tentang perbedaan sekularisasi dan sekularisme, ada satu istilah yang diperkenalkan para ahli yaitu “sekularisasionisme”.24 Istilah ini tampaknya hampir sama dengan sekularisme, tetapi sebenarnya berbeda. Kata “isme” dalam penggunaan istilah sekularisme biasa diartikan sebagai “ideologi”.25 Jika ideologi berarti seperangkat ide-ide umum, termasuk program fi losofi s, dan dimaksudkan sebagai suatu pandangan dunia dari suatu masyarakat atau negara, maka sekularisasi di sini adalah ideologi. Dalam pengertian ini, “sekularisasi” menjadi “sekularisa sionisme” dan dibandingkan dengan sekularisme, sama-sama merupakan suatu ideologi. Istilah sekularisasionisme mempunyai pengertian bahwa sekularisasi tidak hanya merupakan suatu proses sejarah seperti banyak teolog dan sosiolog kemu kakan, tetapi juga bisa dimaknai sebagai proses di mana manusia atau masyarakat di dalamnya terlibat aktif mewujudkan suatu program filosofi s, atau pandangan dunia. Mereka yang terlibat aktif mencipta kan proses sekularisasi ini disebut menciptakan suatu paham ideologi yang disebut sekularisasionisme.
v  Dari pengertian ini maka sekularisasi bisa menjadi ideology jika merupakan suatu pandangan dunia yang diterima masyarakat; dan sekularisme bisa tidak merupakan ideology jika tidak merupakan pandangan dunia yang diterima masyarakat. sekularisme tidak akan terjadi tanpa melalui sekularisasi. Sebaliknya, sekularisasi adalah suatu proses bertahap menuju sekularisme.
v  Inti dari gagasan Nurcholish itu adalah bahwa “sekularisasi bukan merupakan paham yang statis tetapi suatu proses yang terus berlangsung”.
v  Indonesia merupakan negara yang unik karena negara ini mayoritas muslim tetapi tidak memilih islam sebagai dasar negara.
v  Fatwa MUI tersebut sangat kontroversial dengan konstitusi negara. Tak pelak, fatwa tersebut menuai polemik, pro dan kontra, baik dari kalangan konservatif maupun progresif.
v  penolakan terhadap pemikiran Islam dan sekularisasi atau sekularisme, terjadi karena ada pandangan yang menghegemoni bahwa Islam merupakan ajaran suci, karena itu sekularisasi dianggap sebagai barang haram yang tidak boleh dijamah jika menginginkan agar kemurnian Islam tetap terjaga.
v  Sekularisme adalah landasan demokrasi
v  Luthfi Assyaukanie mengatakan: Landasan demokrasi sendiri adalah sekularisme, negara yang demokratis adalah negara yang sekular. Itu sebuah aksioma yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Tidak mungkin demokrasi tumbuh dalam platform negara yang berbentuk agama atau ideo logi tertentu yang anti- demokrasi. Dengan aksioma itu, saya ingin mengatakan, kalau negara-negara Muslim mengadopsi demokrasi,maka mereka juga harus mengadopsi prinsip-prinsip negara sekular. Hanya dengan prinsip sekularisme demokrasi bisa berkembang. Dengan demikian, kalau Indonesia tetap meng inginkan sistem demokrasi, maka tak ada pilihan lain kecuali menjadi negara sekular.
v  Sekularisme membendung terjadinya absolutism keagamaan
v  Di sini Dawam membedakan antara sekularisasi dan sekularisme. Tetapi pembedaan tersebut bukan tidak berhubungan. Sekularisasi adalah proses, dan sekularisme adalah pahamnya—atau ideologinya. Sekularisme akan menghasilkan diferen siasi—yaitu pembedaan otoritas keagamaan dan negara, tetapi tidak harus berarti decline of religion. Bahkan sebaliknya bisa menghasilkan perkembangan keagamaan yang sangat positif. sekularisme itu justru sejalan dengan ajaran Islam. Karena dalam Islam hanya mengenal kebenaran mutlak itu hanya di ta ngan Tuhan. Ada kedaulatan Tuhan, tetapi kita tidak mengerti di mana wujud kedaulatan Tuhan itu, di mana kita tidak mengerti eksekusi Tuhan, dan bagaimana mekanisme Tuhan dalam hal ini.58 Oleh karena itu sekularisme memang diperlukan untuk menghindari klaim memegang otoritas ketuhanan. Sekularisme penting di lakukan “untuk membendung absolutisme keagamaan”.
v  Dawam mengatakan, “MUI seenaknya sendiri men defi nisikan pluralisme, liberalisme dan sekularisme untuk kemudian mengharamkannya. Tampaknya bukan ilmu dan bacaan yang menjadi sandarannya, melainkan prasangka.
v  Sekularisme menyelamatkan agama
v  Jika kita cermati justru di negara sekularlah orang bisa bebas beragama. Sebaliknya, dalam negara-agama biasanya negara itu didominasi oleh satu agama atau satu mazhab agama. Di negara secular keberadaan semua aliran diperkenankan. Jadi, kebebasan beragama betul-betul dijamin di negara sekular.
v  Pancasila sebagai objektivikasi Islam
v  Pancasila sebagai dasar negara sudah menjadi kesepakatannbersama, tinggal bagaimana kita mengimplementasikan sila-sila yang ada di dalamnya, yang berisi tentang ketuhanan, kemanusia yang adil dan beradab dan lain sebagainya. Menurutnya, nilai-nilai dasar demikian bukan hanya sesuai dengan masyara kat Indonesia, tetapi juga sudah sesuai dengan ajaran agama.
v  Dan dalam kenyataannya, dasar fi losofi yang terkandung di dalam Pancasila tersebut memang telah teruji di dalam sejarah kehidupan masyarakat-bangsa. Dengan demikian, Pancasila sejalan dengan nilai-nilai Islam. Atau bisa dibalik, bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam tidak bertentangan dengan Pancasila.
v  Sekularisme bukan meminggirkan agama, tetapi pembagian peran
v  Dalam sekularisme, eksistensi agama tidak dipinggirkan. Karena bagaimanapun agama merupakan kebutuhan yang paling fundamental dalam diri manusia, sehingga keberadaannya tidak bisa dipisah kan dari kehidupan manusia.
v  Saiful Mujani mengingatkan, “jika sebuah kebijakan dibuat dengan pertimbangan agama tertentu, kebi jakan tersebut bukanlah kebijakan rasional. Karena sebuah kebijakan yang berlaku publik, kalau ia didasarkan pada agama tertentu, akan menimbulkan persoalan terhadap pemeluk agama lain.
v  Zainun Kamal, “Justru di negara sekular lah agama bisa tumbuh subur secara bebas karena negara me lindungi agama-agama tanpa bermaksud mengintervensinya. Oleh karena itu, yang harus diperjuangkan adalah sekularisme yang bisa berdampingan dengan agama. Karena, di setiap bangsa tidak ada orang yang benar-benar tidak menganut paham sekular; dan tidak ada pula yang benar-benar tidak beragama. Sementara Islam justru mengalami proses sekularisasi jauh sebelum itu. Menurutnya, masa Nabi merupakan proses sekularisasi yang lebih awal dalam peradaban Islam. Sebab, agama-agama di Arab pada masa sebelum Islam lebih bermuara pada hal-hal yang sifatnya mistis, yang terpisah dari aturan-aturan rasional ke masyarakatan
v  Dalam negara Madinah, Nabi tidak memaksakan suatu agama tertentu untuk menjadi platform bersama. Platform yang diambil justru sama sekali sekular... Oleh karena itu, menurut hemat saya, negara Madinah sama sekali bukan model negara Islam, melainkan negara sekular, yakni negara yang memisahkan antara agama, urusan agama yang dianut oleh masyarakatnya, dengan aturan bersama. Di situ terlihat bahwa yang paling dasar adalah kesepakatan bersama. Begitu kesepakatan dilanggar, terjadilah masalah.
v  Sekularisme bersahabat dengan agama
v  Dalam pandangan Azyumardi, sekularisme tidaklah berarti mengecilkan peranan agama. Namun demikian, Azyumardi tidak menafi kan adanya berbagai model penerapan sekularisme di sejumlah negara. Ia membagi penerapan sekularisme menjadi dua, yakni sekularisme yang friendly, bertemandengan agama atau tidak memusuhi agama. Contohnya: negara amerika yang memberi kebebasan perempuan dalam berjilbab. sekularisme unfriendly
atau religiously unfriendly secularism—yaitu sekularismeyang bermusuhan terhadap agama. Contohnya: di negara turki menerapkan kebijakan perempuan dilarang berjilbab, larangan adanya sebutan identitas Islam
v  Agama sebagai sumber moral negara
v  Masdar F. Mas’udi yang mengatakan bahwa masing-masing agama mempunyai nilai-nilai universal yang bisa diinternalisasikan menjadi jiwa negara modern. Misalnya, sebutlah Kristen. Kristen mempunyai nilai-nilai kasih kepada yang lemah. Ini telah menunjukkan bahwa dalam ke kristenan ada nilai universal. Dalam agama Hindu ada ajaran dari Gandhi tentang anti-kekerasan, yang relevan dengan negara modern. Begitu juga Buddha dan agama-agama lainnya.
v  Masdar F. Mas’udi yang mengatakan bahwa masing-masing agama mempunyai nilai-nilai universal yang bisa diinternalisasikan menjadi jiwa negara modern. Misalnya, sebutlah Kristen. Kristen mempunyai nilai-nilai kasih kepada yang lemah. Ini telah menunjukkan bahwa dalam ke kristenan ada nilai universal. Dalam agama Hindu ada ajaran dari Gandhi tentang anti-kekerasan, yang relevan dengan negara modern. Begitu juga Buddha dan agama-agama lainnya.
v  Fatwa MUI bisa memicu terjadinya kekerasan atas nama agama
v  Masdar F. Mas’udi, menyayangkan fatwa MUI karena akan mengakibatkan semakin meluasnya kekerasan atas nama agama, lewat penyesatan dan pengkafi ran. Masdar F. Mas’udi, menyayangkan fatwa MUI karena akan mengakibatkan semakin meluasnya kekerasan atas nama agama, lewat penyesatan dan pengkafi ran. mengeluarkan fatwa seperti itu berisiko akan dipakai oleh orang-orang yang sudah ketagihan dengan kekerasan untuk menjustifi kasi tindakan mereka.
v  Jika sekularisme adalah suatu paham yang mengandung tujuan-tujuan tertentu dan prosesnya dicapai, sementara sekularisasi adalah suatu proses yang merupakan perkembangan masyarakat. Sekularisasi lebih kepada proses, sedangkan sekularisme lebih menyangkut pada prinsip bahwa kita setuju dengan proses seperti itu. Karena itu, pembedaan antara sekularisasi dan sekularisme itu ti dak ada substansinya.
v  MASALAH ISLAM DAN NEGARA
v  Dalam pemikiran politik Islam kontemporer, khususnya yang me nyangkut kajian agama dan negara, setidaknya ada tiga model pemi kiran: “sekularis”, “tradisionalis” dan “reformis”.
v  Kelompok “sekularis” berpandangan bahwa Islam hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sehingga aturan kenegaraan sepenuhnya menjadi wewenang manusia.
v  Sebaliknya pola “tradisionalis-revivalis” berpandangan bahwa Islam tidak hanya merupakan sistem kepercayaan dan sistem ibadah, tetapi juga sistem kemasyarakatan dan kenegaraan, sehingga ia lebih tepat disebut sebagai way of life bagi pemeluknya.
v  Adapun pola “reformis” menegaskan bahwa Islam bukanlah agama yang semata-mata mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi bukan pula agama yang paripurna, yakni mencakup segala aturan yang serba detail dan rinci, termasuk aturan menge nai hidup kenega raan.
v  SEKULARISME DI INDONESIA
v  Meringkas tiga tipe di atas, setidaknya ada dua tipologi yang akan dipakai dalam analisis ini, di mana kita akan mengklasifikasikan para pemikir Muslim dalam diskursus hubungan antara agama dan negara. Pertama, para “intelektual organik” atau “revivalis” atau yang sekarang lebih dikenal “islamis”, bahkan “radikal”, yaitu mereka mengklaim perlunya penyatuan antara dimensi Ilahiah dalam politik, karena menurut mereka Islam mempunyai jangkauan yang luas dan meliputi seluruh spektrum kehidupan. Kedua, para “intelektual sekular”, yaitu mereka yang mengklaim keharusan pemisahan antara agama dan negara. Hal ini untuk menjaga dan melestarikan eternalitas dan kesempurnaan agama (Islam)
v  Dalam perkembangan pemikiran politik Islam di Indonesia, baik sayap islamis (Agus Salim) atau radikal maupun sayap sekularis atau Islam Progresif (Soekarno), keduanya berusaha memperoleh pengaruh di kalangan umat Islam. Lebih jauh masalah hubungan Islam dan negara pertama kali muncul dalam per debatan tentang weltanschauung (dasar negara) di dalam sidang-sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Dalam sidang tersebut muncul perdebatan panjang tentang perlunya dasar negara yang akan dibentuk. Perde batan panjang seputar isu tersebut pada akhirnya melahirkan dua ke lompok besar dalam BPUPKI, yaitu kelompok “nasionalis sekular” dan “nasionalis Islam”. Kelompok pertama menginginkan ideology kebangsaan bagi negara yang akan dibentuk. Sebaliknya kelompok kedua menghendaki ideologi agama, yaitu Islam. keputusan BPUPKI mengenai dasar negara Indonesia adalah ideologi kebangsaan dan bukan Islam. Hal ini juga terlihat jelas ketika  ada pengasahan UUD 1945 dan penghapusan 7 kata dalam piagam Jakarta. Tidak berhenti sampai disini saja perjuangan kelompok islamis terus ingin mempertahankan pendapatnya. Namun, Soekarno tidak habis pemikiran sehingga beliau mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dengan dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959, Soekarno jelas men demonstrasikan tingkat tinggi kekuasaan yang ia pegang.
v  Dawam Rahardjo—seorang pemikir Muslim yang mendukung sepenuhnya sekularisme di Indonesia—yang mengatakan bahwa Pancasila mengandung unsur “sekularis”. Artinya, negara Republik Indonesia bukanlah negara teokrasi yang berada di bawah pemimpin agama, terutama ulama. Tetapi negara juga bersifat positif terhadap agama, karena negara berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa di mana negara menjamin kebebasanberagama—negara tidak mencampuri urusan agama, tetapi melindungi dan memelihara nya; Negara menyerap nilai-nilai luhur agama; dan negara memberi kemudahan untuk kegiatan keagamaan.
v  Pendapat Nurcholis MadjidIslam Yes, Partai Islam No, adalah bagian dari ijtihad intelektual Nurcholish dalam masa yang cukup panjang, walaupun gagasan-gagasan itu di awal-awal kemunculannya telah mengundang perdebatan, baik yang pro maupun kontra.
v  Respon Nurcholis Madjid menurut al-Attas, Islam menolak penerapan apa pun mengenai konsep-konsep sekular, sekularisasi maupun sekularisme, semua konsep itu bukan milik Islam dan berlawanan dengannya dalam segala hal. Dengan kata lain, Islam menolak secara total manifestasi dan arti sekularisasi baik eksplisit maupun implisit, sebab sekularisasi bagaikan racun yang bersifat mematikan terhadap keyakinan yang benar (iman).
v  Sekularisme di Indonesia Kini
v  pada era reformasi, gerakan Islam Radikal yaitu Islam garis keras—banyak bermunculan, seperti gerakan Front Pembela Islam ( FPI), Laskar Jihad, Majlis Mujahidin Indonesia ( MMI), dan lain-lain. Kemunculan mereka merupakan wujud dari respons psikologis yang tertunda (delayed psychological response) ter hadap kekuasaan yang otoriter. Salah satu isu paling ekstrem yang diperjuangkan oleh kelompok ini adalah penerapan syariat Islam dan menentang segala bentuk sistem pemerintahan selain sistem pe merintahan Islam. Karenanya, tidak heran jika dalam aksi-aksinya mereka menyerukan gerakan anti-sekularisme. Tahun 2007 Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) menggelar acara “Khilafah Internasional” demi tujuan untuk mendakwahkan berdiri nya negara Islam. Ada keinginan dari kelompok ini untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syariat Islam.
v  Masyarakat Islam Indonesia yang diidentikkan dengan masya rakat yang toleran, harmonis, mempunyai solidaritas yang tinggi, dan tidak terlalu memedulikan formalisme syariat, sekarang sedang diuji dengan datangnya gerakan formalisasi syariat, terutama formalisasi syariat di ruang publik. Inilah tantangan terbesar yang dihadapi bangsa Indonesia ke depan, yaitu gerakan for malisasi syariat Islam di rung publik (public sphere).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar